Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Awu Berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto

Daerah513 Dilihat

HukumID.co.id, Banggai – Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi desa melalui pengembangan koperasi, Pemerintah Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Awu, H. Udin Lumuan, serta dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Banggai. Dalam proses tersebut, Hambali Nyambang secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih, bersama empat anggota lainnya yang akan mendampingi dalam struktur kepengurusan koperasi.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya peran koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang dapat memperkuat fondasi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan koperasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam mendukung program nasional tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Desa H. Udin Lumuan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembentukan koperasi, serta berharap agar Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri dan berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Banggai memberikan arahan mengenai pentingnya pengelolaan koperasi secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan anggota, sesuai dengan prinsip koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, Desa Awu diharapkan mampu menjadi percontohan dalam pengembangan koperasi berbasis desa yang sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi dari akar rumput.

SL