3 Ketum AAI Sepakat Gelar Munaslub Bersama Rekonsiliasi 

Organisasi855 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Setelah perpecahan cukup lama, tiga Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Arman Hanis, Palmer Situmorang, dan Ranto Simanjuntak akhirnya sepakat menggelar Munaslub Bersama Rekonsiliasi pada 5–7 September 2025 di Jakarta.

Hal ini terungkap usai, ketiga Ketum (Ranto Simanjuntak diwakili Darwin Marpaung) mengadakan pertemuan yang menghasilkan beberapa kesepakatan pada Kamis, (28/5/2025).

Beberapa kesepakatan dari pertemuan tersebut adalah, ketiga ketum sepakat  melakukan penandatanganan addendum MoU yang dijadwalkan 4 Juni 2025. Munaslub akan digelar berdasarkan akta resmi terdaftar di Ditjen AHU. Peserta wajib memiliki KTA aktif 6 bulan dan telah menjadi anggota minimal 1 tahun. Calon Ketua Umum wajib mendaftar paling lambat H-30 dan lolos proses screening.

Langkah ini jadi tonggak penting menuju penyatuan kembali AAI.

Adapun kesepakatan yang dihasilkan sebagai berikut:

1. Munaslub Rekonsiliasi dilaksanakan di Jakarta pada 5-7 September 2025.

2. Ketiga Ketum sudah menyerahkan akta mandat menyelenggarakan Munaslub.

3. Munaslub menggunakan Akta yang masih eksis terdaftar di Ditjend. AHU yang didaftarkan Pengurus Palmer Situmorang, dengan penambahan klausula seperlunya sebagai dasar hukum mengadakan “Munaslub Bersama Rekonsiliasi”.

4. Draft Tatib, Rantab dan Rantus sudah harus diterima Presidium pada 8 Juni 2025.

5. Daftar Anggota tetap yang sudah diterima Presidium dari ke tiga pengurus ditetapkan sebagai anggota yang berhak mengikuti Munaslub dengan ketentuan peserta lolos screening Organizing Committee (OC) mengenai KTA yang masih aktif 6 bulan, dan sudah menjadi anggota di salah satu dari 3 pengurus, minimal 1 tahun sebelum Munaslub dan di-screening oleh Steering Committee (SC). 

6. Peserta di luar Daftar Tetap sebagai peninjau setelah persyaratan dipenuhi.

7. Screening peserta dilakukan oleh SC dibawah supervisi SC dan Presidium.

8. Nama 30 orang yg menjadi SC/OC (masing-masing berisi 10 orang), 9 oranhg SC dan 21 orang OC, sudah diterima Presidium pada minggu pertama Juni 2025.

9. Calon Ketum harus mendaftar selambat-lambatnya H-30 dan lolos screening sebagai syarat menjadi Ketum.

10. Hari Rabu, 4 Juni 2025 tanggal penandatanganan Addendum MOU, penundaan Munaslub dari Juni 2025 menjadi paling lambat September 2025.

11. Biaya  Conference Fee ditentukan setelah mendapat laporan SC dan OC.