Pemerintah Harus Berhati-hati dalam Menindaklanjuti Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023

Nasional1313 Dilihat

Hukumid.co.id, Jakarta – Banyak pihak yang bertanya bagaimana regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini saat Pasca Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023.

Hal ini mendapat pandangan serius dari Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan juga Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel mengatakan, adanya ketentuan dalam suatu undang-undang yang dibatalkan merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

“Iya memang sudah ketentuannya kalau ada materi muatan pasal dalam perundang-undangan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Johan Imanuel dalam keterangannya Jumat (1/11/2024).

Untuk itu Johan Imanuel mengingatkan dimana putusan MK tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah, DPR sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) pada Pasal 10 ayat (2).

banner 600x600

” Secara tegas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan Tindak lanjut atas Putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden” ucap Johan Imanuel.

Untuk itu sekali Johan Imanuel sangat berharap Tindak lanjut atas Putusan MK dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan multitafsir kembali muatan pasal yang baru untuk mengubah yang lama.

banner 600x600

“Perubahan UU Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK 168 tersebut harus secara hati-hati karena dalam pembentukan semua peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mencerminkan asas-asas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6” tandas Johan Imanuel .

” Jika ada salah satu asas yang tidak terpenuhi misal asas dapat dilaksanakan tetapi ternyata dalam prakteknya tetap bertentangan dengan Putusan MK 168 maka akan berpotensi diuji kembali muatan pasalnya'” ucap Johan Imanuel kembali.

banner 600x600

Lebih lanjut Johan Imanuel mengatakan, bahwa setelah perubahan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan MK 168 tersebut dilakukan maka harus diikuti Perubahan Peraturan Pemerintah Turunannya yang terkait.

” Dengan adanya Putusan MK 168 tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menjadi Turunan dari UU Cipta Kerja maka wajib disesuaikan kembali agar segera dapat di sosialisasikan ke pihak pengusaha dan serikat pekerja /pekerja untuk disesuaikan kembali peraturan otonom antara lain Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama” pungkas Johan Imanuel.

Lian Tambun