Penambang Ilegal di Gunung Botak Diringkus Polisi

Nasional1067 Dilihat

HukumID.co.id, Ambon – Polisi meringkus empat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tambang emas gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari penangakapan tersebut berhasil diamankan kepingan emas seberat 628,31 gram.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes. Pol. Hujra Soumena menyebut keempat penambang ilegal yang ditangkap tersebut di antaranya berinisial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman. Dari tangan para pelaku selain diamankan kepingan emas seberat 628,31 gram, juga uang tunai ratusan juta rupiah.

“Para pelaku diamankan di waktu dan lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Dari tangan A ditemukan emas seberat 4,68 gram, dari H seberat 510,67 gram, dari J seberat 69,70 gram dan dari F seberat 43,26 gram,” kata Hujra, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (31/10/24).

Menurut Hujra, di belakang para tersangka tentu ada donator di belakangnya yang memberikan modal untuk melakukan aksinya di gunung botak.

banner 600x600

“Dalam menjalankan kegiatan tentunya mereka tidak sendiri. Ada donatur yang memodali mereka untuk melakukan pembelian emas terhadap penambang-penambang yang ada di gunung Botak,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya sementara menyelidiki siapa donatur para tersangka termasuk bekingan mereka.

banner 600x600

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil selebret untuk handphone mereka ini kan bisa ketahuan siapa di belakang yang beking atau stor ke mana aja. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terungkap,” paparnya.

Ia juga menegaskan akan terus mengejar para donatur yang telah membiayai para tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di Gunung Botak.

banner 600x600

“Dan kepada donatur yang membiayai mereka sampai dimanapun akan kita kejar. Saya berharap kasus ini bisa kita ungkap sampai kepada donaturnya,” terangnya.

Diketahui bahwa para tersangka membeli emas dari penambang ilegal. Mereka kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi sesuai harga pasaran.

“Jadi misalnya mereka membeli emas per gram 1 juta, maka mereka akan menjualnya dengan harga Rp1 juta 15 ribu, tergantung harga pasaran dan kadar emas,” tandasnya.

Para tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang RI No.3 /2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasional produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin” pungkasnya.

GDS