HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penggunaan jet pribadi yang ditumpang Kaesang Pangarep saat berlibur ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu bukan sebuah gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, keputusan tersebut berdasarkan analisa Deputi bidang pencegahan. “Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata ghufon di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11/2024).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring menyampaikan kepada pimpinan KPK, bahwa jet pribadi yang digunakan Kaesang bukan sebuah gratifikasi, karena Kaesang bukanlah penyelenggara negara dan sudah terpisah dengan orang tuanya.
“Bahwa yang bersangkutan bukanlah penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,”jelasnya.
Sebelumnya, Kaesang telah mendatangi KPK pada, Selasa (16/10/2024), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat berlibur ke Amerika Serikat.
“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat, saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri,” ucap Kaesang.
MIK