Pemilik Indosurya Tutup Usia, Alvin Lim: Penjahat Investasi Bodong Lain Harus Secepatnya Bertaubat

Nasional1766 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pendiri dan pemilik lama KSP Indosurya Surya Effendy diketahui meninggal pada 16 Maret 2024 pagi dalam usia 82 tahun. Advokat Alvin Lim menyampaikan ungkapan bela sungkawa.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Alvin memang berseberangan di meja hukum dengan sosok Surya Effendy. Sebab, pendiri Indosurya tersebut diduga kuat telah merugikan sebanyak 24 ribu korban dengan total nilai sebesar Rp106 triliun.

Alvin Lim menyoroti peristiwa hukum yang melibatkan Surya Effendy dan perusahaan yang dipimpinnya. Sebelum wafat, Surya Effendy terlibat dalam proses hukum terkait pidana pencucian uang yang melibatkan PT Indosurya Intifinance LP 0204. Dalam kasus ini, laporan hukum telah menetapkan Henry Surya, anak Surya Effendy, sebagai tersangka.

Selama hidupnya, Surya Effendy dikenal sebagai figur yang hidup mewah, dengan mobilitas tinggi dan kepemilikan aset yang besar. “Ketika meninggal, masuk rumah 1×2 meter dan diantar mobil jenazah,” kata Alvin.

Advokat Alvin Lim tidak hanya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Surya Effendy, tetapi juga menegaskan pentingnya pembelajaran dari peristiwa ini. Dia menyerukan kepada “penjahat investasi bodong” lainnya untuk bertaubat dan mengembalikan kerugian yang telah dialami para korban.

Alvin Lim menegaskan bahwa kekayaan dan kekuasaan di dunia tidak akan membawa apa-apa di akhirat, dan bahwa satu-satunya jalan untuk menghindari murka Allah adalah dengan memperbaiki kesalahan dan meminta maaf kepada para korban.

Dengan demikian, melalui ungkapan belasungkawa dan seruan untuk belajar dari peristiwa ini, Advokat Alvin Lim mengingatkan kita semua akan pentingnya integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial dalam dunia bisnis.

“Dalam situasi yang sulit, kebenaran dan keadilan harus tetap menjadi panduan utama, sehingga kesalahan masa lalu dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” papar Alvin

“Turut berduka cita atas meninggalnya Surya Effendy tanggal 16 Maret 2024, yang kami laporkan dalam pidana pencucian uang PT Indosurya Intifinance LP 0204. Laporan sudah menetapkan tersangka atas nama Henry Surya kembali sebagai tersangka dan terlapor lain masih dalam sidik, termasuk Surya Effendy,” Lanjut Alvin.

Sebagai tambahan informasi LQ Indonesia Lawfirm, yang diwakili oleh Advokat Alvin Lim, terkenal sebagai penegak hukum yang gigih dalam melawan praktik-praktik investasi bodong.

Selain kasus Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm juga terlibat dalam menuntut kasus-kasus serupa, seperti KSP SB, Millenium, dan investasi bodong robot trading. Dalam perjuangannya, firma hukum ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik-praktik bisnis yang merugikan. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *