Pendaftaran Tanah hingga Penyesuaian Aturan Jadi Pokok Cakupan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan Danareksa

Pertanahan486 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Holding BUMN PT Danareksa (Persero) menjalin kerja sama di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Sinergi diresmikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak, pada Selasa (05/12/2023), di Menara Danareksa, Jakarta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam sambutannya menjelaskan tiga hal yang menjadi ruang lingkup MoU. “Pertama, bagaimana mendaftarkan seluruh aset-aset yang dimiliki oleh kawasan industri, yang di bawah Holding-nya Danareksa. Kedua, menyelesaikan persoalan tanah di kawasan industri. Terakhir, perlu adanya penyesuaian peraturan,” ungkapnya.

Suyus Windayana juga menyebut MoU ini sebagai bentuk pembaharuan aturan. “MoU ini bukan hanya mempercepat proses pendaftaran tanah, juga menyegarkan aturan-aturan baru kita. Selain itu juga membantu menyelesaikan apabila ada kendala-kendala yang kita temukan di lapangan,” tuturnya.

Melalui kerja sama ini, ia berharap pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa, dan aturan-aturan yang disesuaikan bisa membuat kawasan industri jadi lebih mudah diakses dan terus berkembang. “Saya berharap MoU ini bisa menjawab tantangan tersebut dan bisa kita selesaikan segera,” ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi menilai MoU ini sebagai perwujudan sinergi yang harmonis dan positif antara PT Danareksa dan Kementerian ATR/BPN. “Ini merupakan langkah dan wujud nyata bersinergi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di kawasan industri, yang berkaitan dengan tata ruang dan pertanahan,” imbuhnya.

Terdapat tujuh kawasan industri yang termasuk Holding Danareksa, yakni Medan, Makassar, dua kawasan di Jakarta dan dua kawasan di Semarang, serta Surabaya. “Dengan ditandatanganinya MoU, mudah-mudahan semuanya bisa terkoordinasi dan InsyaaAllah mendatangkan manfaat untuk kita semua,” ucap Yadi Jaya Ruchandi.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan mengungkapkan, MoU ini adalah solusi bagi kawasan industri. “MoU ini bisa menjadi jawaban persoalan pertanahan, kawasan industri bisa lebih kompetitif, sehingga ke depannya bisa banyak investor yang masuk di kawasan industri,” ujarnya.

Adapun MoU ditandatangani oleh Suyus Windayana sebagai wakil dari Kementerian ATR/BPN dan Dirut PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi beserta lima perusahaan Holding BUMN Danareksa. Kelima pihak yang terlibat ialah Dirut PT Kawasan Industri Medan, Daly Mulyana; Plt. Dirut PT Kawasan Berikat Nusantara, Agus Hendardi; Dirut PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Ahmad Fauzie Nur; Dirut PT Kawasan Industri Makassar, Alif Abadi, dan Dirut PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, Didik Prasetiyono.
Hadir mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan ini, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Herjon C.m. Panggabean; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; Tenaga Ahli Menteri Bidang Reforma Agraria, Arie Yuriwin; serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan Brilianto. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *