HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero), dalam rangka mendukung proses pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan. Bertempat di Aula lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 6 Maret 2024.
“Kegiatan ini mempunyai makna penting dan strategis karena menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengamanan Pembangunan Strategi (PPS),”kata JAM-Intelijen dalam sambutannya.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mewujudkan salah satu Visi Misi Presiden RI Tahun 2019-2024 yakni mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.
“Kejaksaan RI mendukung penuh keberhasilan pembangunan nasional baik di dalam maupun di luar negeri, yang salah satunya melalui kegiatan PPS terhadap Program Ketenagalistrikan. Kegiatan PPS ini dilakukan guna mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam penyelenggaraan kegiatan penyediaan energi Panas Bumi Nasional,” ucap JAM-Intelijen.
Sebagai upaya preventif dalam rangka mengamankan keberhasilan proyek, JAM-Intelijen menjabarkan bentuk dukungan PPS dilakukan mulai dari pengkajian, sosialisasi perundang-undangan, pemetaan analisa masalah, termasuk aspek peraturan perundang-undangan, perizinan, potensi konflik sosial, penyediaan lahan, ketertiban dan ketentraman umum hingga melakukan koordinasi serta evaluasi yang berkenaan dengan kesadaran hukum masyarakat.
Sebagai informasi, PT Geo Dipa Energi (Persero) adalah salah satu BUMN Spesial Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan untuk pengembangan energi listrik sektor energi baru terbarukan, yang memanfaatkan tenaga panas bumi.
Sejak tahun 2020, PT Geo Dipa Energi (Persero) mengemban tugas melakukan pembangunan Proyek PTLP Dieng Unit 2 (1×55 MW) yang merupakan program pemerintah di bidang ketenagalistrikan yang dilakukan percepatan pembangunannya menggunakan energi terbarukan. Proyek pembangunan pembangkit ini pun merupakan Proyek Strategis Nasional.
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini turut mewujudkan peran serta Kejaksaan RI dalam mendukung keberhasilan percepatan pembangunan dan infrastruktur program ketenagalistrikan, khususnya yang berhubungan dengan pengusahaan sumber daya alam panas bumi untuk pembangkit listrik,” pungkas JAM-Intelijen.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Yudistian Yudis, Direktur Pengembangan dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi (Persero) Ilen Kardani, Direktur Keuangan, Risiko Manajemen PT Geo Dipa Energi (Persero) Hanif Osman dan Direktur PPS pada JAM INTEL Katarina Endang Sarwestri. (Insan Kamil)