HukumID.co.id, Kab. Bekasi – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menyerahkan 100 Sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 25 April 2024.
Penyerahan ini dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Kabupaten Bekasi, Dr. Dani Ramdan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak, dan Camat Cikarang Selatan, H. Muhammad Said.
Pj. Bupati Kabupaten Bekasi didampingi Kepala Kantor Kabupaten Bekasi serta Camat Cikarang Selatan, menyerahkan secara simbolis kepada 10 Orang penerima sertipikat Hasil PTSL Tahun 2024.
Penyerahan 100 Sertipikat ini terbagi atas dua Desa hasil PENLOK Tahun 2024. Kedua desa tersebut adalah Desa Cibatu sebanyak 30 Penerima dan Desa Sukaresmi sebanyak 70 Penerima.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak mengatakan, bahwa penyerahan 100 Sertipikat PTSL ini adalah sebuah bukti keseriusan pemerintah dalam hal kepastian hukum atas tanah yang dimiliki setiap Masyarakat. Selain itu penyerahan ini adalah salah satu bukti kepada Masyarakat bahwa tidak perlu takut atau bimbang ketika ingin mengikuti Program yang digencarkan oleh pemerintah.
“Penyerahan ini adalah sebuah bentuk keseriusan dari kami selaku instasi yang menaungi di bidang pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat. Dengan adanya Sertipikat ini kami harap bapak/ibu tidak perlu takut lagi akan kepastian hukum ditanah yang bapak/ibu punya,“ ujar Darman Simanjuntak dalam sambutanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim 1 Program PTSL Tahun 2024, Eggy M. Noor, mengharapkan bahwa dengan adanya penyerahan kepada Masyarakat ini dapat meningkatkan gairah serta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Bekasi lainnya untuk mendukung program PTSL dengan mendaftarkan bidang tanahnya.
“Ini mungkin harapan kami dengan adanya penyerahan ini, seperti apa yang diarahkan oleh Bapak Kepala Kantor bahwa semoga Masyarakat dapat bisa turut berperan aktif dengan mendaftarkan tanahnya,“ tungkas Eggy M. Noor.
Udung, salah satu masyarakat penerima sertipikat PTSL mengatakan bahwa program PTSL adalah salah satu program yang bagus dan bermanfaat karena membuat masyarakat memiliki kepastian yang sahih dalam kepemilikan tanahnya. Ia turut berterimakasih atas program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria.
“Jujur ini saya berterimakasih atas apa yang telah diberikan oleh pemerintah lewat PTSL ini karena sekarang saya punya kepastian hukum berupa sertipikat ini,” Katanya.
Sementara itu, Pj. Bupati Kabupaten Bekasi Dr. Dani Ramdan, M.T dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Program PTSL adalah sebuah program yang harus terus ada dan secara berkelanjutan agar Masyarakat yang belum bisa mensertifikatkan tanahnya tahun ini, dapat mengikutinya ditahun selanjutnya.
“Saya harap dan komunikasikan secara langsung kepada bapak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk PTSL ini dapat berlanjut. Karena kalo dilihat dari datanya ini sudah sangat banyak jumlah sertipikat yang telah terbit dari program ini, “ujarnya.
Lebih lanjut Pj Bupati Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi atas apa yang telah diberikan kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi atas dedikasi dan semangatnya dalam menjalan PTSL ini,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini para Kepala Desa di wilayah Cikarang Selatan serta para perwakilan pengembang Kawasan di wilayah Cikarang Selatan.
Pj. Bupati Kabupaten Bekasi, Dr. Dani Ramdan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak, dan Camat Cikarang Selatan, H. Muhammad Said, menyerahkan Sertipikat PTSL kepada warga Cikarang Selatan, Kamis (25/4). (Acil Akhiruddin/ Foto : Dok Istimewa)