Perlindungan Atas Merek (Permohonan Pendaftaran, Ekonomi Kreatif Hingga Meningkatkan Penerimaan Negara)

Jurnal1062 Dilihat

Dibuat oleh :Argha Syifa Nugraha, S.H. Advokat & Konsultan Hukum

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan merek sebagai “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan /atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”, merek bisa merupakan gambar saja, kata saja, huruf saja, angka saja atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) yang dapat didefinisikan sebagai sebuah hak kepemilikan terhadap suatu hasil karya manusia yang lahir dari buah pemikiran dan kemampuan yang khas dari seseorang. Bagi pemiliknya, merek adalah sebuah aset berharga yang  memiliki nilai tetapi tidak berbadan karena merupakan benda tak berwujud.  

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha harus menentukan terlebih dahulu kelas barang dan jasa sesuai dengan klasifikasi bidang usahanya. Setelah penentuan kelas, pelaku usaha harus melakukan penelusuran merek tersebut untuk mengetahui ketersediaannya.

Hal tersebut guna mengetahui apakah sudah digunakan atau belum merek tersebut. Akibatnya kalau merek ini sudah digunakan bahkan sudah didaftarkan maka mereknya ditolak oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum Dan HAM RI, dan berpotensi pelanggaran penggunaan merek. Mau tidak mau harus melakukan rebranding dan timbul biaya lagi. 

Jangka waktu proses pendaftaran merek :

  1. Permohonan masuk (7 hari kemudian muncul di web kemenkumham)
  2. Pemeriksaan formalitas (15 hari)
  3. Apabila lengkap masuk pengumuman (2 bulan)
  4. Jika tidak ada keberatan masuk pemeriksaan susbstantif (150 hari)
  5. Apabila disetujui masuk proses didaftar 
  6. Terbit sertifikat 

Waktu di atas kadang bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung pada pemeriksaan di DJKI. Total keseluruhan proses tanpa ada halangan normalnya 7-8 bulan. 

Bahwa perlindungan hukum berlaku sejak tanggal penerimaan merek tersebut di daftarkan dan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun serta dapat diperpanjang.

Selain itu, pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk (barang dan/atau jasa) yang dijual, pendaftaran merek bagi pelaku usaha (barang dan/atau jasa) juga memiliki nilai tambah bagi usaha yang dijalankan dan juga sebagai aset yang berharga, apabila reputasi usaha/bisnis semakin bertumbuh maka merek akan semakin bernilai layaknya aset kekayaan suatu perusahaan, dapat pula dilakukan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual atas merek tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Atas pembiayaan tersebut, Hukum Jaminan Fidusia merupakan hal yang tepat karena merek merupakan benda bergerak dan Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan terhadap benda bergerak berwujud maupun benda bergerak tidak berwujud. Apabila merujuk pada Pasal 499 KUHPerdata “benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik”,
Serta merujuk Pasal 1 ayat (4) UU Jaminan Fidusia “Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik
yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang
tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak
dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.” Pasal 20 “Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”
Serta diatur dalam Pasal 41 UU No.20/2016 (“UU Merek”) bahwa hak atas merek dapat beralih atau dialihkan

Penilaian merek dibuat berdasarkan sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh asosiasi penilai, yaitu Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”). Di dalam SPI 320 diatur tentang aturan penilaian terhadap aset benda tak berwujud, yang mana penilaian tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) yang telah terdaftar dan tersertifikasi.

Selain itu, perlindungan atas merek yang merupakan bagian dari HKI secara optimal selaras dengan tujuan pembangunan dan kemajuan ekonomi suatu negara. Kehadiran para pelaku usaha yang mendaftarkan permohonan mereknya masing-masing berdampak pada meningkat nya Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) dari sektor merek. Maka, kesadaran hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan jumlah permohonan pendaftaran merek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *