Kejaksaan Agung Terangkan Sistem Hukum dan Penerapan Restorative Justice di Indonesia Saat Terima Kunjungan Mahasiswa

Nasional1056 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. menerima kunjungan sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum yang mengikuti Student Exchange Program (Program Pertukaran Mahasiswa) di Universitas Pancasila. Bertempat di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.

Adapun peserta yang mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa ini berjumlah 60 yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Pancasila serta mahasiswa pertukaran pelajar dari Universiti Malaya, Universiti Teknologi Mara Malaysia, Ateneo De Manilla University Philippine, Prince of Songkala University Thailand, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Warmadewa.

Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H.

banner 600x600

Dalam kunjungan ini, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. selaku pemateri melakukan diskusi interaktif terkait dengan tugas, fungsi pokok dan kewenangan Kejaksaan serta organisasi Kejaksaan yang terdiri dari 7 (tujuh) bidang dan 2 (dua) badan yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Badan Pemulihan Aset.

Sekretariat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Annisa Dyah Ayu berikan plakat kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H.

banner 600x600

Lebih lanjut, Kepala Biro Umum dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum juga memberikan atensi khusus kepada mahasiswa pertukaran pelajar dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand. Materi yang dibahas dalam kesempatan ini meliputi sistem hukum dan penerapan restorative justice di Indonesia.

banner 600x600

Kepala Biro Umum Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. juga berkesempatan menjelaskan tentang penegakan hukum humanis yakni keadilan restoratif (restorative justice) yang diterapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yakni perkara-perkara yang menarik perhatian dan menyentuh hati nurani khalayak masyarakat dan juga membahas penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain itu, sesi diskusi dengan para mahasiswa juga meliputi pembahasan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kejaksaan RI,” kata Kepala Biro Umum Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H.

Menutup audiensi kali ini, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum menyampaikan bahwa Pusat Penerangan Hukum selalu terbuka dan selalu hadir di masyarakat.

“Karena penegakan hukum yang humanis itu memerlukan adanya Jaksa Hadir di seluruh elemen masyarakat, sehingga informasi terkait dengan kinerja Kejaksaan secara umum tidak hanya dilakukan dengan publikasi melalui media, tetapi juga disampaikan kepada masyarakat secara langsung melalui audiensi,” jelas Martha Parulina Berliana, S.H., M.H.

Foto bersama jajaran Kejaksaan Agung dan mahasiswa (Dok. Puspenkum)

Turut hadir dalam audiensi ini yaitu Sekretariat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Annisa Dyah Ayu, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial Febrian Rizky Akbar, S.H., beserta Jaksa Fungsional pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *