Petrus: Gaji DPR Miliaran! Rakyat Hidup UMR! Ini Harus Dievaluasi!

Hukum398 Dilihat

HukumID | Jakarta – Gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah pasca meninggalnya seorang mahasiswa bernama Afan kembali memunculkan kritik tajam terhadap kinerja dan fasilitas anggota DPR.

Dalam sebuah pernyataan, pengamat hukum Petrus Bala Pattyona menilai bahwa momentum ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan parlemen. Ia menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang membatasi masa jabatan anggota legislatif, berbeda dengan presiden, gubernur, bupati, maupun wali kota yang hanya dapat menjabat maksimal dua periode.

“Di DPR ada yang bisa sampai lima bahkan enam periode, 30 tahun menjabat. Bahkan muncul dinasti politik, ketika orang tua berhenti, anaknya yang maju,” ujar Petrus, Senin (1/9/2025)

Selain soal masa jabatan, ia juga menyoroti besarnya fasilitas yang diterima anggota dewan. Menurutnya, gaji dan tunjangan DPR terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi masyarakat. Ia juga menyinggung soal perjalanan dinas ke luar negeri yang dinilai lebih banyak digunakan untuk “healing” ketimbang membahas agenda penting.

“Gaji bisa mencapai miliaran per bulan, bebas pajak, tunjangan perjalanan luar negeri, sementara rakyat hidup dengan UMR. Ini harus dievaluasi,” tambahnya.

Petrus mengusulkan agar dibuat undang-undang yang membatasi jabatan anggota DPR, DPRD, maupun DPD maksimal dua periode. Tujuannya agar ada regenerasi politik dan kesempatan yang sama bagi masyarakat lain untuk ikut serta dalam parlemen.

Meski mendukung aspirasi masyarakat melalui demonstrasi, ia mengingatkan agar aksi tidak disertai dengan penjarahan. Menurutnya, kritik publik tidak hanya tertuju pada Menteri Keuangan Sri Mulyani, tetapi juga pada Badan Anggaran DPR yang ikut menentukan berbagai tunjangan dan fasilitas anggota dewan.

“Pemerintah harus membuka mata. Saatnya membatasi masa jabatan anggota DPR agar sejalan dengan semangat demokrasi,” tegasnya.