Pihak AGM Bantah Telah Menerima Uang Rp.16 Miliar

Hukum735 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kuasa hukum ATR Komisaris Utama (Komut) PT. AGM menyebut kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp.16 miliar yang dituduhkan oleh pelapor atas nama GR sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut terungkap saat Gelar Perkara Khusus yang berlangsung di ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Selasa (29/4/2025), dihadiri oleh Kuasa Hukum Pelapor dan Terlapor yang didampingi kuasa hukumnya.

“Sudah terbukti tidak ada uang masuk Rp.16 miliar,” tegas Kuasa Hukum ATR, Faisal W Wahid Putra.

Faisal menjelaskan, perkara berawal ketika ATR masuk dalam kepengurusan PT AGM setelah melakukan penyertaan modal dari PT MND, yang salah satu pemegang sahamnya adalah ATR. Selanjutnya modal tersebut digunakan PT AGM untuk penambangan, namun pihak pembeli tidak jadi membeli hasil penambangan.

Kemudian, Direktur Utama PT. AGM berinisial RAU yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan pinjaman sebesar Rp.3 miliar kepada investor. Selanjutnya, Pengembalian uang dilakukan dari PT AGM kepada PT MND sebesar Rp.2,3 miliar dihitung sebagai pengembalian dana yang dipinjamkan, belum termasuk pengembalian investasi sebesar Rp.4,450 miliar.

Dalam kasus tersebut, ATR dituding turut serta bersama RAU terkait dengan penggelapan dan pencucian uang, padahal ATR tidak mengetahui apapun terkait dengan permasalahan yang ada di lapangan. ATR masuk ke PT. AGM semata-mata untuk mengawasi investasi dan dana yang dipinjamkannya

“Saya sebagai Kuasa Hukum menilai bahwa ATR tidak dapat dikenakan turut serta atas perbuatan RAU,” ujarnya.

Dalam kegiatan Gelar Perkara Khusus tersebut, ATR sempat dilarikan ke RS setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan.

“Memang klien kami sedang mengkonsumsi obat karena sedang mengalami permasalahan kesehatan, namun ATR dengan itikad baiknya tetap berupaya memaparkan fakta-fakta sebenarnya bahwa memang beliau tidak terlibat atas apa yang dilakukan RAU,” tambahnya.

Ia berharap dari fakta-fakta yang dipaparkan, ATR tidak ditarik dalam perkara tersebut.

“Dari kacamata hukum, saya berharap sebaiknya perkara ATR dihentikan. Saya yakin Mabes Polri dan Polda Kalimantan Selatan bekerja secara profesional,” pungkasnya.