HukumID.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM (Dirjen IPHAM) Dr. Nicholay Aprilindo, S.H., M.M. kunjungi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (29/4/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka Penguatan Kapasitas HAM Bagi Mahasiswa dengan Tema “Ketahanan Pangan dan HAM : Indivisibilitas, Saling Bergantung dan Saling Terkait”.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dihadiri secara langsung oleh 536 mahasiswa dan 167 mahasiswa secara daring. Adapun Penguatan yang dilakukan Dirjen IPHAM adalah dalam rangka pelaksanaan P-5 HAM dari Kementerian HAM R.I.
Dalam pemaparannya, Dirjen IPHAM Dr. Nicholay Aprilindo, S.H., M.M. menyampaikan mengenai isu strategis ketahanan pangan yang berkaitan erat dengan HAM, Hak atas pangan sebagai Hak Asasi Manusia, Kebijakan ketahanan pangan dengan prinsip non-diskriminasi dan keberlanjutan.
“Upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk dapat memenuhi tiga pilar utama atas hak pangan, Prinsip HAM yang indivisible, interdependent dan interrelated serta bagaimana peran mahasiswa dan civitas akademika dalam ketahanan pangan berbasis HAM,” kata Nicholay saat membacakan materinya.
Ditempat yang sama, Dosen Fak. Hukum dan Peneliti PSHTK Dr. Titon Slamet Kurnia, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang “Hak atas pangan dan kebijakan pemerintah, Implementasi kebijakan pemerintah dengan proyek lumbung pangan (food estate)” Sinyal hadirnya autocratic legalism dalam proyek lumbung pangan, Hak atas pangan berdasarkan asas indivisibility and interdependence.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan IA (Implementasi Agreement) antara Fakultas Hukum dengan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM serta Penyerahan Cinderamata yang diberikan oleh Dekan FH UKSW kepada Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM.
Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat dari Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM kepada Dekan FH UKSW serta Penyerahan Sertifikat secara simbolik dari Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM diterima oleh perwakilan mahasiswa UKSW dan perwakilan mahasiswa UIN Salatiga dan foto bersama.

Sebelumnya, di hari yang sama, Dirjen IPHAM Melakukan Penguatan HAM di RUTAN salatiga. Pada kesempatan itu Dirjen IPHAM memberikan materi implementasi HAM bagi para Warga Binaan dan Narapida tentang pentingnya keseimbangan antara Hak dan Kewajiban yang harus dilakukan dan ditaati oleh semua Warga Binaan maupun petugas RUTAN Salatiga.
Hak dan kewajiban itu tertuang berdasarkan UU 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM Serta UUD 1945 Dan Tugas serta Fungsi Kementerian HAM RI. Berdasarkan PERPRES 156 Tahun 2024. Serta ASTA CITA Presiden RI.
Dirjen IPHAM Juga menyampaikan tentang salah satu program kerja Kementerian HAM RI. Yaitu Penghapusan SKCK bagi para mantan Warga Binaan/Narapidana untuk menjamin HAM mereka setelah selesai menjalani hukuman dan berkelakuan baik.
Selain itu, Dirjen IPHAM juga menyampaikan bahwa yang mengetahui secara faktual dan data tentang Warga Binaan/Narapidana berkelakuan baik atau tidak selama menjalani masa hukuman adalah para petugas RUTAN/LAPAS.
“Karena mereka selaku pembina dan hidup sehari-hari dengan para Warga Binaan/Narapidana, apalagi kelakuan baik sangat diperlukan untuk mendapatkan Remisi, Grasi, Amnesti, dan lain-lain, sebagai hak hukum berdasarkan HAM dari Para Warga Binaan/Narapidana,” ujarnya.
Selain itu, para Warga Binaan/Narapidana sudah menjalani pertanggung jawaban pidananya dalam masa hukuman dan pembinaan yang dilakukan RUTAN/LAPAS.
“Sehingga setelah selesai dan bebas seharusnya tidak perlu lagi mendapatkan stigma atau hukuman sosial dari masyarakat,” tegasnya.
“Selain itu, Para Warga Binaan/Narapidana juga berhak mendapatkan pekerjaan untuk memperbaiki hidup mereka serta keluarga mereka tanpa harus dibebani syarat SKCK dalam mendapatkan pekerjaan yang layak,” pungkasnya.








