HukumID.co.id, Jakarta – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante putra dari artis Tamara Tyasmara, Terdakwa Yudha Arfandi di vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan di PN Jaktim, Senin (4/11/24).
Masa tahanan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dilalui Yudha sejak pemeriksaan hingga pengadilan berlangsung. Yudha pun diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga dijebloskan ke lapas.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.
Diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Yudha dijatuhi hukuman mati. Yudha dituntut JPU hukuman mati karena pembunuhan yang dilakukan dianggap sadis dan tidak manusiawi. Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatan keji tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini bermula setelah Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
GDS