HukumID.co.id, Jakarta – Kasus keterangan palsu akte notaris yang menyatakan Alex tidak pernah menikah dengan Katarina menemui babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (4/6/2024) lalu, terdakwa Aky Jauwan dan putrinya Eva secara terbuka mengakui, Alexander (almarhum) benar menikah secara resmi dengan Katarina pada tahun 2008. Namun perjalanan rumah tangga mereka hanya berjalan dua tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti didampingi Hakim Anggota Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, mulanya kedua terdakwa menyebut tidak tahu menahu masalah akte notaris yang menyatakan Alex tidak pernah menikah dengan Katarina. Itu semua urusan pihak notaris, sedang mereka tidak tahu isi dari akte notaris tersebut.
Kedua terdakwa hanya disuruh menandatanganinya saja, sedang merupakan aktenya pihak notaris yang mengatur semua.
“Saya tidak membaca isinya, saya disuruh tanda tangan saja,” ucap Aky Jauwan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono.
Namun ketika didesak JPU bahwa SOP seluruh notaris bahwa setiap pembuatan akta notaris sebelum ditanda tangan dibaca dulu oleh pihak notaris. “Itu saya tidak tahu, saya lupa,” tambah Aky Jauwan.
Begitu juga terdakwa Eva mengakui bahwa Alex menikah dengan Katarina di gereja. Terkait pengalihan hak kepada ayahnya, Ia bersaksi tak begitu tahu, karena sedang mengikuti pendidikan Biksuni.
Terkait harta kekayaan peninggalan Alexander menurut kesaksian Aky Jauwan memang hak mereka, karena Alexander sudah bercerai dengan Katarina. Apalagi kios di Glodok, Jakarta Barat yang jadi permasalahan kata Aky Jauwan, dia sendiri yang membeli untuk Alex.
Jika ditarik kebelakang, kasus bermula pada tahun 2010, saat Alexander dan istrinya Katarina resmi bercerai. Tujuh tahun setelah berpisah dengan Katarina tepatnya tahun 2017, Alex meninggal dunia karena sakit.
Setelah kepergian Alexander untuk selama lamanya, pengkhianatan Aky Jauwan dan Eva serta dibantu tersangka Ernie (melarikan diri ke Australia) bermaksud menguasai harta yang ditinggalkan Alexander. Terdakwa diduga takut kalau harta peninggalan Alexander dikuasai mantan istrinya.
Terdakwa Aky Jauwan, Eva bersama Ernie
berpikir bagaimana cara untuk mencegah agar harta peninggalan Alexander bisa mereka kuasai. Akhirnya Aky Jauwan, Eva dan Ernie membuat pengakuan untuk membuat akta notaris bahwa Alex tidak pernah menikah dengan Katarina.
Mereka juga membuat akta notaris mengalihkan hak dari terdakwa Eva dan Ernie kepada ayah Aky Jauwan. Katarina yang merasa dikhianati oleh mantan mertua dan adik iparnya lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi. (Insan Kamil)