Polda Jabar Bongkar Laboratorium Sabu Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Nasional575 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba, bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap tempat produksi narkoba jenis sabu di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat. Lokasi tersebut diketahui menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional Golden Crescent yang melibatkan negara-negara seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap seorang warga asing yang masuk ke Indonesia pada awal Juli 2025. Pengawasan terhadap target dilakukan sejak Sabtu, 5 Juli.

“Tim melakukan pembuntutan intensif hingga akhirnya menemukan lokasi rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat pembuatan narkoba,” ujar Hendra dalam keterangan pada Kamis (10/7/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MT dan RA, yang salah satunya merupakan warga negara asing. Empat orang lainnya turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Dari lokasi, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dua drum berisi cairan diduga sabu cair, satu galon air mineral yang juga mengandung cairan mencurigakan, empat botol kecil berisi toluen, cairan aseton, serta peralatan laboratorium lainnya.

“Laboratorium ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang sangat terorganisir dan beroperasi lintas negara,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) yang dikaitkan dengan Pasal 132 ayat (1).

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.