HukumID.co.id, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah gudang penyimpanan oli di Komplek Pergudangan Ekstra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (26/6). Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan oli palsu yang merugikan konsumen dan perusahaan resmi.
Olah TKP ini merupakan lanjutan dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan pada Jumat (20/6) lalu. Tim terdiri dari Intelijen Kejati Kalbar, BAIS, Intelmob, Ditreskrimsus Polda Kalbar, Satreskrim Polresta Pontianak, hingga personel Polda Kalbar. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan berbagai merek oli yang dicurigai tidak sesuai standar dan diduga palsu.
Pengusutan kasus ini bermula dari laporan PT Pertamina Lubricants pada 18 Juni 2025 terkait dugaan peredaran oli palsu yang mencatut merek resmi milik perusahaan tersebut. Laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, dengan pelapor atas nama Banan Prasetya dari Intelijen Kejati Kalbar.
Sebagai bentuk pengamanan, polisi telah memasang garis polisi (police line) sejak Minggu (22/6) untuk menjaga lokasi dari akses pihak tidak berwenang. Hari ini, tim penyidik melakukan inventarisasi seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk pencatatan jenis, merek, kemasan, dan jumlah oli yang diduga palsu. Proses ini juga disaksikan oleh penjaga gudang serta perwakilan pelapor.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti kasus ini secara serius dan sesuai prosedur hukum.
“Polda Kalbar sudah menerbitkan laporan polisi dan hari ini penyidik sedang melakukan penghitungan dan klasifikasi produk yang ditemukan. Sampel juga telah kami ambil untuk diuji di Laboratorium Forensik Polri,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah membeli atau menggunakan oli yang diduga palsu untuk melapor ke Polda Kalbar.
“Siapa pun yang merasa dirugikan, kami harap segera melapor agar bisa kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas,” tegas Kombes Bayu.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan konsumen, kepercayaan publik terhadap produk pelumas otomotif, dan perlindungan merek dagang di tengah maraknya peredaran barang ilegal di pasaran.









