HukumID | Kalteng – Upaya penyelundupan narkotika berskala besar kembali digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Kali ini, Polres Lamandau berhasil menyita 46,7 kilogram sabu dari jaringan peredaran lintas provinsi dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengumumkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025). Hadir pula Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, pejabat utama Polda Kalteng, dan unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Polisi menyita 44 bungkus besar sabu yang disimpan dalam tiga tas ransel di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku. Empat orang berinisial SF, EW, UM, dan MG diamankan di lokasi.
“Barang bukti ini terungkap dari hasil penyelidikan terhadap jalur masuk narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah. Sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia,” jelas Irjen Iwan.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pengirim dan penerima barang haram ini.
“Pengungkapan ini menunjukkan masih adanya ancaman serius peredaran narkoba di wilayah kita. Kasus ini akan terus kami dalami untuk membongkar jaringan besarnya,” tegas Kapolda.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Menurut Kapolda, keberhasilan ini setidaknya menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari potensi bahaya narkoba.









