Polda Kaltim Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

Nasional919 Dilihat

HukumID.co.id, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja pada Selasa (12/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Ditreskoba Polda Kaltim dan di area belakang gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim mulai pukul 10.00 WITA.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini terdiri dari Sabu-sabu Sebanyak total 1.359,55 gram netto, yang berasal dari tersangka berinisial AAA sebanyak 496,76 gram, AS sebanyak 838,27 gram, CAW sebanyak 24,52 gram dan Ganja sebanyak 999 gram netto, yang berasal dari inisial S.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memerangi narkoba di wilayah Kalimantan Timur, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman bahaya narkotika.

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. Polda Kaltim juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Yuliyanto.

banner 600x600

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendri K.D., Sidabutar, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Apt. Agus Sunandar, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Provost Bidpropam, Dit Tahti Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, wartawan, dan staf dari berbagai satuan kerja Polda Kaltim.

GDS

banner 600x600