Polda Kaltim Tangkap Pria Balikpapan, Predator Anak Lintas Negara Korbannya Warga Swedia

Hukum858 Dilihat

HukumID | Balikpapan — Polda Kalimantan Timur melalui Satuan Siber berhasil menangkap seorang pria asal Balikpapan yang diduga sebagai predator anak lintas negara. Pelaku berinisial AMZ diringkus setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman seksual atau sextortion terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun asal Swedia.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan pihak Kepolisian Swedia melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Laporan tersebut berasal dari ibu korban yang melaporkan kejahatan seksual yang dialami anaknya.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari Divisi Hubinter Polri terkait adanya warga Swedia yang menjadi korban sextortion oleh pelaku di Indonesia,” ujar Yuliyanto, Rabu (16/7/2025).

Pelaku disebut menggunakan modus grooming, yaitu menjalin komunikasi intensif dengan korban melalui berbagai platform digital untuk membangun kedekatan. Salah satu media yang digunakan adalah gim daring Roblox. Setelah korban percaya, pelaku kemudian melakukan pengancaman dan pemerasan terkait konten-konten sensitif korban.

Setelah dilakukan penyelidikan digital secara menyeluruh, Tim Siber Polda Kaltim akhirnya melacak keberadaan pelaku yang tinggal di Kecamatan Balikpapan Timur. Polisi langsung menangkap AMZ di kediamannya.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban,” tambah Yuliyanto.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat digital yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya lima akun email, dua akun Instagram, serta akun WhatsApp, Discord, TikTok, dan Roblox.

Saat ini, AMZ telah ditahan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain baik di dalam maupun luar negeri.