HukumID | Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi mengumumkan hasil penyelidikan akhir terkait kematian ADP (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena kondisi jenazah korban yang mengenaskan, dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Kamis (31/7) menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel melalui pendekatan scientific crime investigation, dengan melibatkan tim pakar dari berbagai disiplin ilmu.
“Pendekatan ilmiah ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengungkap fakta secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Tim penyidik bekerja sama dengan para ahli toksikologi, forensik, psikologi, digital forensik, dan identifikasi untuk merangkai bukti secara utuh,” ujar Kombes Ade Ary.
Ia menambahkan, seluruh analisis dari para ahli mulai dari hasil autopsi, jejak digital, kondisi psikologis korban, hingga sidik jari di tempat kejadian perkara telah dikonsolidasikan untuk membentuk kesimpulan yang obyektif.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi, termasuk istri korban, rekan kerja, dan penjaga kos yang pertama kali menemukan jenazah. ADP diketahui terakhir terlihat pada Senin, 7 Juli 2025, ketika berada cukup lama di rooftop Gedung Kemlu RI. Ia kemudian meninggalkan tas ransel dan kantong belanja di tangga sebelum ditemukan meninggal keesokan harinya.
Meski hasil lengkap penyelidikan belum dirinci secara publik, pihak kepolisian menekankan bahwa tidak ada indikasi adanya pihak ketiga yang terlibat secara fisik dalam kematian korban. Namun demikian, semua temuan teknis akan disampaikan secara bertahap sesuai proses hukum dan etika penyidikan.
Polda Metro Jaya menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga almarhum dan menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh konkret reformasi penanganan perkara sensitif dengan pendekatan profesional dan kolaboratif.
“Kasus ADP menunjukkan bahwa kolaborasi antara penegak hukum dan para ahli adalah kunci untuk menemukan kebenaran, serta menghadirkan keadilan yang hakiki,” tutup Kombes Ade Ary.








