Polda Babel Gerebek Tambang Timah Ilegal di Permukiman Warga Desa Beluluk

Hukum522 Dilihat

HukumID | Babel – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek aktivitas tambang timah inkonvensional (TI) ilegal di kawasan permukiman warga Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang tanpa izin yang berlangsung di dekat rumah warga.

“Aktivitas tambang ini dilakukan sejumlah kelompok masyarakat dan sudah berjalan selama beberapa tahun. Lokasinya sangat dekat dengan pemukiman, sehingga membahayakan warga,” ujarnya, dikutip dari laman BeritaSatu, Rabu (30/7/2025).

Saat tim kepolisian tiba di lokasi, ditemukan tiga unit mesin tambang timah yang sedang beroperasi. Mesin-mesin tersebut langsung dihentikan dan para pelaku diberikan imbauan untuk tidak lagi menambang di kawasan tanpa izin.

“Kami temukan tiga unit mesin TI sedang beraktivitas. Anggota langsung memberikan imbauan kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan dan mengangkat seluruh peralatan dari lokasi,” tambah AKBP Iqbal.

Polda Bangka Belitung mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar, terlebih di wilayah yang berdekatan dengan pemukiman karena dapat membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan.

“Kami minta masyarakat tidak menambang tanpa izin, apalagi di tengah lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keselamatan warga serta lingkungan hidup di wilayah Bangka Belitung.