HukumID | Jambi — Kepolisian Resor Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,825 miliar.
Dua mantan pegawai BSI ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EW, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan cabang, dan MT, selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit fiktif kepada 26 nasabah pada tahun 2021.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan resmi yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023. Laporan tersebut didasari hasil audit investigatif internal yang menemukan sejumlah kejanggalan.
“Penyidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim menunjukkan adanya praktik manipulasi data nasabah untuk mencairkan KUR secara tidak sah. Total kerugian negara ditaksir sebesar Rp4,8 miliar dari 24 kredit KUR kecil dan 2 kredit KUR mikro,” ujar Kapolres dalam keterangan pers.
Menurut penyidik, kedua tersangka memalsukan dokumen pengajuan nasabah dan menyusun data fiktif guna memperlancar proses pencairan dana. Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan terencana yang melibatkan penyalahgunaan jabatan.
Sejauh ini, penyidik telah menyita dana pengembalian sebesar Rp3.825.022.282,85 yang berasal dari setoran angsuran serta klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Selain itu, turut diamankan 26 bundel dokumen pengajuan kredit, bukti audit internal, surat keputusan jabatan para tersangka, dokumen kerja sama penjaminan, dan bukti pembayaran klaim asuransi.
Penyidik menetapkan kedua tersangka setelah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan, termasuk dalam sektor perbankan yang menyangkut layanan keuangan bagi masyarakat. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam upaya pemberantasan korupsi di Tebo,” tegas Kapolres Triyanto.
Polres Tebo memastikan penyidikan terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.









