HukumID.co.id, Palembang — Sebanyak 3.258 desa dan kelurahan di 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan secara resmi telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Pembentukan ini menjadi tonggak sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang seluruh desa/kelurahannya memiliki Posbankum, menjadikannya sebagai model nasional dalam perluasan akses terhadap keadilan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berhasil merealisasikan program ini secara menyeluruh. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata negara hadir di tengah masyarakat dalam pemenuhan hak konstitusional atas keadilan.
“Saya mengapresiasi bantuan Pak Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbankum. Ini adalah untuk pertama kalinya sebuah provinsi 100 persen desa/kelurahannya memiliki Posbankum. Saya yakin, keadilan bisa hadir lebih cepat di Sumatera Selatan dan ini akan menjadi percontohan nasional,” ujar Supratman dalam acara peresmian di Griya Agung, Palembang, Senin (28/7).
Posbankum berfungsi sebagai tempat layanan konsultasi hukum, penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah selaku juru damai, serta pemberian rujukan kepada advokat pro bono maupun lembaga bantuan hukum (OBH).
Supratman menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi nasional melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menjangkau masyarakat hingga akar rumput. Dengan penambahan 3.258 Posbankum ini, total nasional telah mencapai 10.470 Posbankum.
Atas capaian tersebut, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel sebagai provinsi pertama yang berhasil membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
“Aspek hukum dan keadilan merupakan prioritas dalam Asta Cita Presiden Prabowo. Hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan adalah tuntutan warga negara yang harus dipenuhi negara,” tegas Supratman.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan kuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai inisiator dan fasilitator program Posbankum di tingkat daerah.
“Keberhasilan ini tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum. Saya yakin, melalui Posbankum, keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan akan tumbuh di Bumi Sriwijaya. Posbankum harus responsif, aktif, dan solutif,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan sembilan dekan fakultas hukum perguruan tinggi di Sumatera Selatan. Kerja sama ini bertujuan mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa hukum di Posbankum desa dan kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintaa Suburian, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil.
“Kami tidak berhenti di seremoni peresmian. Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel akan terus menjalin sinergi agar layanan Posbankum berjalan optimal, menjangkau warga yang paling membutuhkan,” pungkasnya.








