Operasi Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

Nasional458 Dilihat

HukumID | Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025, yang mencakup Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea, dengan capaian signifikan dalam penegakan hukum maritim dan perlindungan kedaulatan ekonomi nasional.

Operasi yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025 itu menurunkan 43 kapal patroli—terdiri dari FPB 28 meter, FPB 38 meter, dan 15 speedboat—serta melibatkan 816 personel. Total 16 penindakan berhasil dilakukan terhadap berbagai komoditas ilegal seperti narkotika, pasir timah, rokok ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, hingga bahan pokok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini membuktikan efektivitas pengawasan maritim Bea Cukai sebagai garda depan pertahanan ekonomi negara.

“Operasi ini merupakan bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan menutup celah penyelundupan di laut secara sinergis,” ujarnya.

Secara nasional, hingga Juli 2025, Bea Cukai telah mencatat 14.657 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, 252 penindakan dilakukan di laut. Beberapa kasus besar yang menjadi sorotan antara lain:

  1. Penggagalan penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau oleh MV Sea Dragon Tarawa, hasil kolaborasi dengan BNN, TNI AL, dan Polri. Diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan mencegah kerugian negara senilai Rp15 triliun untuk biaya rehabilitasi.
  2. Penyitaan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu yang hendak diekspor ilegal ke Malaysia oleh KM Budi.
  3. Penindakan 51,2 juta batang rokok ilegal oleh KM Harapan Indah 99 di Perairan Riau, hasil sinergi dengan TNI AL.

Di wilayah pesisir timur Sumatera, yang menjadi fokus pengawasan, Bea Cukai mencatat tingkat kerawanan tinggi. Berikut beberapa hasil signifikan dari wilayah ini:

  • Penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung (95,25 ton) menggunakan KM Budi, KM Sunarti Indah II, dan KM Airyan 8, ditindak pada 10–13 Mei 2025.
  • Pengangkutan beras dan gula tanpa dokumen sebanyak 714 ton beras dan 19,8 ton gula dari empat kapal, ditindak pada Mei–Juni 2025.
  • Penyelundupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang melalui speedboat dan kapal cepat bermesin 250–300 PK.
  • Penyitaan 627 koli produk tekstil di Perairan Selat Pengelap pada 21 Mei 2025.

Seluruh barang hasil penindakan ditindaklanjuti secara transparan dan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), sebagian besar akan dimusnahkan.

Menyusul keberhasilan operasi tersebut, Bea Cukai membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan sejak awal Juli 2025 sebagai penguatan strategi nasional. Satgas ini telah mencatat 1.645 penindakan, termasuk penggagalan penyelundupan 23 juta batang rokok ilegal oleh dua kapal cepat di Perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api.

“Satgas ini menjadi wujud komitmen kami menjaga wilayah kedaulatan maritim secara berkelanjutan melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor,” tegas Djaka.

Bea Cukai berharap langkah ini mampu menutup celah penyelundupan, mengamankan penerimaan negara, dan mendukung program strategis nasional dalam rangka mewujudkan visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.