HukumID | Batam — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik penyelundupan melalui dua operasi besar yang berhasil digagalkan. Penindakan pertama terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim pada Selasa (22/7), dan yang kedua terhadap kapal pengangkut barang kiriman ilegal di Perairan Batu Besar pada Senin (21/7).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang berinisial OT yang akan terbang dengan rute Batam–Surabaya–Lombok. Gerak-gerik OT yang gugup saat melewati pemeriksaan x-ray memicu kecurigaan lebih lanjut.
“Petugas menemukan lilitan lakban pada bagian dalam pakaian OT, yang kemudian mendorong dilakukannya pemeriksaan mendalam,” ujar Muhtadi.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya benda asing yang disembunyikan di area dubur. OT langsung dibawa ke ruang khusus, dan ditemukan tiga bungkus kristal putih yang diduga sabu (methamphetamine) dengan berat bruto mencapai 188,9 gram.
Dari hasil interogasi, OT mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial PI yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. OT dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus dan seluruh akomodasi perjalanan ditanggung oleh PI.
Sebelum berangkat, OT sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja dan bertemu dengan SH, seorang residivis kasus narkotika, yang menyerahkan tiga bungkus sabu untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan ke Polda Kepri untuk ditindaklanjuti. Dari penyelundupan ini, negara diselamatkan dari potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar,” kata Muhtadi.
Pada malam sebelumnya, tim Patroli Bea Cukai yang terdiri dari kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403, berhasil menggagalkan penyelundupan barang kiriman ilegal melalui jalur laut.
Bermula dari informasi intelijen tentang keberangkatan kapal Nasya tanpa dokumen kepabeanan dari Perairan Batam, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut di Perairan Batu Besar sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapal dikemudikan oleh nahkoda berinisial S (38) dengan satu anak buah kapal (ABK) berinisial S (48). Mereka mengaku berlayar dari Batu Besar, Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban.
Saat pemeriksaan, ditemukan 266 koli barang kiriman tanpa dokumen resmi. Kapal dan seluruh muatan kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penindakan dilakukan dengan penyegelan kapal. Saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya,” jelas Muhtadi.
Muhtadi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kepatuhan prosedural tidak hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga mendukung perlindungan industri dalam negeri serta pembangunan nasional.
“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kami optimis upaya pemberantasan penyelundupan akan semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa,” tutupnya.








