HukumID.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK ke eks mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari Jumat (20/10/2023).
Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan sebagai menteri pertanian dan kini telah ditahan KPK. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan kepada FB sudah dikirimkan pada hari Rabu (18/10/2023).
“Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter,” kata Ade kepada para wartawan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 saksi guna mengusut perkara ini. salah satunya ajudan dari Firli Bahuri bernama Kevin Egananta. Seperti diketahui, Kevin Egananta merupakan salah satu pegawai KPK yang juga sebagai ajudan Firli Bahuri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan ada peluang bagi pihaknya untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri (FB) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditahan oleh KPK. (Tatang M)