HukumID.co.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Majelis Hakim tingkat banding tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Dalam hal ini pengadilan banding memperkuat putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim ketua Tony Pribadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).
Perkara itu diadili oleh ketua majelis Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario.
Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.(Insan)