HukumID.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya merespons kasus petani asal Subang, Jawa Barat (Jabar) CS yang ditipu Rp 598 juta dengan modus dijanjikan anaknya TR lolos seleksi Polwan pada 2016 silam. Polda Metro Jaya menuturkan satu oknum Polwan telah dipecat terkait hal tersebut.
“Kejadiannya 2016, itu ada tiga ya (pelaku), satu itu bukan anggota Polri karena sudah lama dipecat sejak 2004 dengan kasus narkoba atas nama AS. Kemudian ada dua Polwan, satu sudah dipecat 2017 oleh karena hal ini, dan satu masih proses kode etik. Ketiganya bukan panitia penerimaan, modus lama itu ngaku-ngaku bisa bantu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Ade Ary menegaskan Rekrutmen Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH). Ade Ary menyampaikan Polda Metro Jaya transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami transparan saja. Bapak Kapolri juga sudah berulang kali menekankan dalam setiap kesempatan soal profesionalisme dan selalu berpesan jangan sakiti hati masyarakat, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” ucap Ade Ary.
Kepada masyarakat yang ingin mengikutsertakan anaknya dalam Rekrutmen Polri, Ade Ary memohon agar tidak percaya dengan praktik calo. Ade Ary mengatakan yang menentukan lolos atau tidaknya peserta Rekrutmen hanyalah kemampuan diri sendiri.
“Saya memohon kepada masyarakat, jangan percaya bila ada yang mengaku-ngaku bisa meloloskan anak Bapak/Ibu dalam Rekrutmen Polri dengan cara-cara yang curang. Kami tidak memungut biaya kepada peserta alias gratis. Bahwa edukasi dan imbauan ini harus terus disampaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban,” pungkas Ade Ary. (Ruli Harahap)