Polisi Amankan 260 Gram Kokain, Hasil Penangkapan Sindikat Pengedar Narkoba Medan-Malaysia

Nasional1016 Dilihat

HukumID.co.id, Bandung – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap YP anggota sindikat pengedar narkoba Medan-Malaysia. Dari penangkapan ini, Polisi amankan 260 gram kokain dan 1 kg sabu.

Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Budi Sartono mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Medan, Sumatera Utara, ke Bandung.

“Informasi tersebut diselidiki hingga berhasil menangkap tersangka YP di kontrakannya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/24).

Budi menyebut, YP merupakan bandar dan pengedar kokain dan sabu. YP menggunakan modus operandi membawa kokain dan sabu dengan mengemas dalam bungkus makanan ringan dan dimasukkan dalam koper. Kokain dan sabu dibawa menggunakan bus dari Medan ke Palembang. Di Palembang, YP mendapat instruksi dari gembong sindikat narkoba Medan-Malaysia untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung.

banner 600x600

“Untuk mengelabui petugas, YP menyembunyikan sabu dan kokain dalam bungkus snack,” terangnya.

Menurutnya, kasus kokain baru pertama kali ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Ternyata kokain juga beredar di Bandung.

banner 600x600

“Kasus kokain ini kayaknya, selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru sekali ini diungkap. Mungkin sebelum-sebelumnya pernah ya. Tapi selama saya menjabat di sini baru kali ini kita menangkap kokain,” tandasnya.

Kapolrestabes Bandung menyatakan, YP dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minim 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati, dan penjara seumur hidup.

banner 600x600

GDS