HukumID.co.id, Jakarta – Aipda Soleh seorang anggota Polsek Coblong, Polrestabes Bandung tertangkap menjambret tas perempuan di depan Indomart Ledeng Bandung. Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jabar menyikapi secara bijak dan menelusuri musabab Aipda Soleh bisa melakukan hal tersebut.
“Penelusuran itu perlu dilakukan untuk menguak penyebab dari kenekatan seseorang yang berprofesi sebagai anggota kepolisian. Apakah itu faktor keterdesakan ekonomi, atau memang adanya kebiasaan atau prilaku dari yang bersangkutan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (14/8/2024).
Kejadian Aipda Soleh yang merupakan anggota Provost Polsek Coblong ditangkap massa di depan Indomart daerah Ledeng Bandung tersebut, viral di media sosial sejak dua hari lalu dan membuat institusi Polri tercoreng.
“Oleh karenanya, pimpinan Polri harus mengevaluasi kejadian tersebut untuk menjadi cermin pelaksanaan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri masih belum berjalan dengan baik. Padahal, dikeluarkannya Perkap itu bertujuan untuk mencegah penyimpangan prilaku anggota Pori melalui pengendalian dari atasannya,” jelasnya.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa perbuatan Aipda Soleh itu, lebih banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang sangat terdesak. Sehingga, perbuatan penjambretan itu dilakukan oleh yang bersangkutan.
Sugeng menambahkan, jalan pintas itu juga dilakukan seorang anggota yang sudah nekat seperti Kompol Maryono, Kapolsek Prajurit Kulon, Polres Mojokerto Kota yang tewas akibat gantung diri di rumahnya, hari Minggu (11 Agustus 2024). Korban nekat menghilangkan nyawanya sendiri setelah depresi karena sakit yang cukup lama diderita.
“Dua peristiwa tersebut, menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi institusi Polri yang beranggotakan sekitar 400 ribu orang. Apalagi, selaku aparat penegak hukum, tekanan yang cukup berat selalu berada di pundaknya,” paparnya.
“Oleh sebab itu, keberadaan Perkap Waskat 7 tahun 2022 seharusnya menjadi solusi agar setiap atasan selalu memperhatikan bawahannya. Atasan wajib mengawasi dan menciptakan lingkungan kerja yang baik. Jangan terjadi, bawahan dijadikan sapi perahan oleh atasannya. Dimana atasan memeras bawahan,” pungkasnya.
(Ruli Harahap)