HukumID.co.id, Kediri – Seorang pria ditangkap Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Ia berinisial MC (30) asal Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Penangkapan terduga MC ini berawal dari tindak lanjut pengembangan tertangkapnya DHS alias Munyuk (26) buruh tani asal Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Petugas menyita barang bukti 1000 pil dobel L, pil merek Mersi Atarax 1 Alprazolam sebanyak 46 butir dan 1 ponsel dari terduga pelaku DHS.
“Dilakukan pemeriksaan di ponsel milik DHS dan ternyata ada riwayat chat dengan MC terkait transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Jumat (11/10/2024).
Petugas, lanjut dikatakan AKP Sriati, langsung mencari keberadaan MC hingga sampai ke rumah. MC pada saat berada dirumah langsung diamankan oleh petugas.
“Diamankan dirumahnya. MC tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata AKP Sriati.
Lanjut diungkapkan Kasi Humas, petugas pada saat dirumah MC melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Petugas menemukan sejumlah barang bukti Narkotika.
Yaitu, narkotika sabu-sabu sebanyak 36 plastik klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya 27,65 gram atau berat bersih 22,95 gram, 1 lakban warna biru, 1 lakban warna hijau, 1 lakban warna oranye, 3 bungkus plastik klip, 1 bong atau alat hisap narkotika jenis sabu, 1 korek api, 1 pipet kaca, 1 timbangan digital dan 1 ponsel.
“Terduga pelaku saat diamankan mengaku kenal dengan DHS yang tertangkap lebih dulu,” ungkapnya.
Kasi Humas menyampaikan, saat ini terduga MC sedang dimintai keterangan oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jika ada peredaran narkoba dan narkotika untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
MIK