Dirjen Imigrasi: Jangan Gunakan Indonesia Sebagai Negara Pelarian!

Nasional650 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bantah isu yang mengatakan Indonesia adalah negara tujuan pelarian atau transit bagi buronan internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menekankan bahwa pengawasan imigrasi di Indonesia semakin ketat. “Jadi, sudah jelas, jangan menggunakan Indonesia sebagai negara pelarian atau transit,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

banner 600x600

Silmy menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi telah meningkatkan kerja sama dengan Divhubinter Polri untuk memperketat pengawasan terhadap buronan yang masuk ke Indonesia. Teknologi mutakhir seperti sistem pengenalan wajah dan autogate di bandara-bandara internasional juga diterapkan guna memperkuat pengawasan.

Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti, menambahkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam menangkap buronan asing.

banner 600x600

“Dengan sistem yang ada, kita bisa mendeteksi wajah meskipun paspor yang digunakan berbeda,” ungkapnya.

Ditjen Imigrasi juga telah mengoptimalkan penggunaan autogate di bandara besar seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang memungkinkan pemeriksaan pelintas hanya dalam waktu 15 detik. Teknologi ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak buronan internasional di Indonesia.

banner 600x600

“Indonesia sangat siap dalam menindaklanjuti red notice dari negara lain. Kerja sama dengan NCB Interpol Polri akan terus ditingkatkan untuk menangkap dan memulangkan buronan asing yang berada di Indonesia,” ujar Silmy Karim.

Dengan penguatan sistem dan kerja sama internasional, pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga integritas wilayahnya dari pelarian para buronan dan pelaku kejahatan global.

MIK