HukumID.co.id, Jakarta – 20 Pimpinan Organisasi Aktivis Nasional yang tergabung di dalam Koalisi rakyat dan aktivis lawan pelaku KDRT (KORLAP) kembali mendatangi Gedung Propam Mabes Polri pada hari ini Jumat, 11 Oktober 2024.
Koordinator Aktivis KORLAP Sutisna menyebut, kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Aduan yang ditujukan kepada Kadiv Propam untuk meminta Kepolisian segera menahan Tersangka Pelaku KDRT Imam Wahyudi (IW). Apalagi berkas perkaranya terus bergulir masuk tahap satu menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pangkal Pinang.
“Kami melihat tidak ada alasan bagi Pihak APH dengan tidak menahan Tersangka IW karena kasus KDRT IW sudah menjadi sorotan nasional dan harus ada efek jera kepada Pejabat Publik/Legislator Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga. IW ini statusnya adalah Wakil Rakyat di DPRD Bangka Belitung (Babel) dan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ini malah Pelaku KDRT seorang Anggota DPRD Babel sangat memalukan. Bila Tersangka IW tidak segera ditahan akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum yang harusnya sama untuk semua warga negara. Jangan ada diskriminasi hukum dalam kasus KDRT IW harus segera ditahan untuk menjaga Presisi dan juga Perjuangan hak-hak Kaum Perempuan Korban KDRT,” tegas Sutisna.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pangkal Pinang AKP Riza Rahman seperti yang dilansir detik.com/media nasional, ada penjamin dari Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyurati penyidik.
“Sikap Didit Srigusjaya Ketua DPD PDIP Babel yang juga Ketua DPRD Babel ini kami pertanyakan, kenapa dia sebagai Pimpinan Legislator di DPRD Babel yang katanya mewakili rakyat, dan juga Ketua DPD PDIP Babel berani menjamin seorang tersangka Pelaku KDRT IW padahal kasusnya sudah menjadi sorotan nasional,” ucapnya.
Salah satu aktivis KORLAP R. Agung Gunawan mensinyalir Didit telah melanggar Amanat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang telah berulang kali menyampaikan dengan tegas akan memecat kader PDIP Pelaku KDRT. Dan juga Pernyataan Puan Maharani Ketua DPR RI “Zero Tolerance” untuk Pelaku KDRT. Didit diduga telah menyalah gunakan wewenang dengan bertindak sebagai Penjamin Tersangka IW Pelaku KDRT.
“Didit ini kan sekarang Ketua DPRD Babel dan juga Ketua DPD PDIP Babel kami mengkritik sikapnya yang melindungi tersangka IW dengan menjadi penjamin dan telah melukai hati wong cilik sebagai konstituen yang berharap ada penindakan tegas secara objektif terhadap tersangka Imam Wahyudi. IW ini statusnya sudah tersangka dan diduga dia melakukan KDRT karena perselingkuhan. Bila Didit terus berupaya melindungi tersangka IW maka kami nilai Didit tidak layak menempati posisi Ketua DPRD Bangka Belitung. KDRT dan Perselingkuhan itu perbuatan melanggar norma agama, hukum dan juga moral apalagi pelakunya seorang Legislator di DPRD Babel.” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan, kami juga akan terus mendesak Ibu Megawati Soekarnoputri agar mengambil langkah tegas berupa sanksi pemecatan terhadap Imam Wahyudi dan teguran kepada Ketua DPD PDIP Babel Didit Srigusjaya yang diduga berupaya melindungi tersangka IW dengan bertindak sebagai penjamin.
“Kami akan mengadukan kasus ini kepada Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDIP dan Puan Maharani Ketua DPR RI atas tindakan Didit Srigusjaya menyalah gunakan wewenang dengan bertindak sebagai penjamin yang berupaya melindungi tersangka IW Pelaku KDRT,” bebernya.
Selain Agung, Koordinator Nasional Kaukus Eksponen Aktivis 98 (Kornas KEA ’98) Joko Priyoski menilai, saat ini semua mata tertuju pada babak akhir kasus Tersangka Pelaku KDRT Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung. Masyarakat dan Aktivis berharap ada efek jera terhadap Pelaku KDRT, jangan ada diskriminasi hukum walaupun tersangka pelakunya adalah Pejabat Publik seorang Legislator di DPRD Bangka Belitung.
“Kami akan terus mengawal kasus tersangka Pelaku KDRT Imam Wahyudi hingga babak akhir seperti harapan masyarakat IW segera ditahan dan dipecat sebagai Legislator dan juga sebagai Kader PDIP. Kami terus mendesak Pihak APH agar segera menahan tersangka IW, dan untuk Pimpinan DPD PDIP Babel jangan coba melindungi tersangka Pelaku KDRT karena akan melukai hati rakyat apalagi PDI Perjuangan adalah Partainya Wong Cilik,” tandasnya.
Aktivis yang kerap disapa Jojo yang juga Alumni KNPI mengatakan, kami akan terus berjuang sampai IW ditahan dan dipecat dari Legislator DPRD, sangat tidak pantas seorang yang tidak bisa menghargai hak-hak perempuan Pelaku KDRT duduk di Legislatif sebagai Wakil Rakyat.
“Bila moralnya saja rusak dan arogan terhadap istri, mana mungkin bisa perjuangkan aspirasi rakyat di Dewan? Kami ragukan integritas dan kapabilitas Imam Wahyudi sebagai Anggota DPRD Bangka Belitung. Cabut mandat dan mosi tidak percaya untuk siapa pun Pejabat Publik yang berani melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan bersikap arogan,” tutupnya.
MIK








