HukumID.co.id, Jakarta – Enam tersangka penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi akan dikenakan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya menyebut alasan penerapan TPPU untuk menelusuri aset jaringan Fredy Pratama alias Miming.
“Tim masih mendalami untuk dipelajari ke arah TPPU,” ujar Kelana Jaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/10/24).
Menurut Dirnarkoba, dari enam tersangka yang ditangkap ditelusuri rekam jejaknya, termasuk kapan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama. Penyidik juga berupaya membuka riwayat transaksi keuangan dan aset yang dimiliki jika memang terindikasi ada TPPU.
“Namun, sementara mereka ini hanya kaki tangan yang mendapatkan perintah pengendali di atasnya,” tandasnya.

Ia menyebut peran enam tersangka juga berbeda-beda. Peran MAZ, AW, dan JIB sebagai pengambil barang ke Kalimantan Barat setelah mendapatkan perintah, sedangkan MMU pengendali di lapangan dan terdeteksi sebagai operator jaringan Fredy Pratama wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Tersangka MMA selaku mekanik yang memodifikasi mobil sehingga memiliki bunker untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi.

Sementara itu, STV penjaga gudang penyimpanan narkoba di Banjarmasin ketika tiba pasokan dari Kalimantan Barat untuk selanjutnya disebar sesuai dengan permintaan pasar.
GDS













