HukumID.co.id, Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran bernama Hadi Mohseni berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya terkait penyelundupan narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan Mohseni ditangkap dengan barang bukti sebanyak 4,4 kilogram sabu.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka WNA Iran dengan barang bukti sabu 4.390 gram atau 4,4 kilogram,” kata Donald, Selasa (22/10/24).
Donald juga menjelaskan, Mohseni ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara Selasa lalu.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya itu juga menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari temuan kepolisian terkait adanya pengiriman narkoba dari Dubai ke Indonesia yang dikamuflase menjadi lempengan keramik.
“Mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba melalui ekspedisi yang berisi dua buah lempengan berbentuk persegi panjang seperti keramik lantai atau marmer yang masing-masing mengandung narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Donald menjelaskan bahwa polisi selanjutnya melakukan control delivery untuk mengetahui penerima paket. Diketahui barang haram itu akan dikirim ke hotel di Pluit dengan penerima atas nama Hadi Mohseni.
“Sesampainya di depan hotel, tim bersama petugas ekspedisi menghubungi penerima dan akan bertemu di depan hotel. Kemudian petugas ekspedisi menyerahkan paket kepada penerima atas nama Hadi Mohseni, Saat di depan lobi hotel, dilakukan penangkapan dan paket yang diterima disita sebagai barang bukti,” tandasnya.
Saat ini Hadi Mohseni sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
GDS