Polisi Ungkap Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta, 12 Tersangka Diamankan

Nasional312 Dilihat

HukumID.co.id, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri. Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman CPMI secara non-prosedural ke berbagai negara tujuan. Tersangka yang telah ditangkap terdiri dari delapan pria dan tiga wanita.

“Mereka yang diamankan masing-masing berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44), dan M (51) untuk tersangka pria. Sedangkan untuk perempuan, berinisial NU (28), EM (38), dan H (51),” ungkap Kombes Ronald dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, kepolisian masih memburu 16 orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini. Mereka saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terdiri dari delapan laki-laki dan delapan perempuan.

Ronald mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, prosedur resmi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga untuk menjamin keselamatan dan perlindungan tenaga kerja selama berada di negara tujuan.

“Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat bisa terhindar dari eksploitasi dan risiko perdagangan orang yang sering kali menimpa pekerja migran ilegal,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi pengingat penting bagi calon pekerja migran agar tidak tergiur bujuk rayu agen ilegal yang menjanjikan proses cepat namun melanggar hukum dan berisiko tinggi.