Bea Cukai Purwokerto Gagalkan Peredaran 570 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Hukum628 Dilihat

HukumID.co.id, Banyumas – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan. Kali ini, petugas Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari dua mobil penumpang yang melintas di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, pada Minggu malam (15/6/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan penumpang yang diperkirakan akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto.

“Tim kami segera melakukan analisis jalur yang kemungkinan dilalui kendaraan, terutama di kawasan Banjarnegara–Banyumas. Pemantauan pun kami lakukan sejak pukul 20.00 WIB di sepanjang ruas Jalan Ajibarang–Secang Klampok,” ujar Dwijanto.

Sekitar pukul 22.00 WIB, dua kendaraan dengan ciri-ciri mencurigakan berhasil ditemukan dan dihentikan di Desa Piasa Kulon. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

“Rokok tersebut merupakan barang kena cukai ilegal atau biasa disebut rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp786 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp545 juta,” jelas Dwijanto.

Kedua kendaraan beserta pengemudinya langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025, yang merupakan salah satu strategi nasional dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dwijanto menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor.

“Operasi ini tidak lepas dari kolaborasi erat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat. Respons cepat kami di lapangan menjadi kunci untuk menggagalkan peredaran barang ilegal,” tutupnya.