HukumID.co.id, Pontianak – Upaya penyelundupan bawang bombai ilegal ke wilayah Indonesia kembali digagalkan. Kali ini, petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mengamankan sebanyak 21 ton bawang bombai tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (28/6/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh unit pengawasan Bea Cukai Kalbagbar mengenai adanya pengangkutan bawang impor ilegal menggunakan kendaraan truk yang diduga akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Berdasarkan informasi yang masuk, kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dimaksud dan berhasil menemukan satu unit truk fuso bermuatan bawang bombai tanpa dokumen kepabeanan,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.050 karung bawang bombai bermerek “Premium New Zealand Grown Onions” dengan total berat mencapai 21 ton. Dugaan pelanggaran ini mengarah pada ketentuan Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Petugas kemudian membawa truk dan sopirnya ke kantor Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Beni, aksi ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan, sekaligus melindungi pasar domestik dari produk yang masuk secara tidak sah.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan dan akan memperkuat kerja sama dengan masyarakat demi menjaga kepentingan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.








