HukumID.co.id, Jakarta – Menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas aksi teror potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Media Tempo, Grogol, Jakarta Selatan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tim penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Djuhandani melalui keterangan tertulis, Minggu (23/3/25).
Menurutnya, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu, telah dilakukan pengecekan CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, termasuk CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut.
“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap 1 orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ungkapnya.
Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan terkait pengiriman paket yang berisikan kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo, di Jakarta.
*









