HukumID.co.id, Sampang – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil ungkap 19 kasus tindak pidana Narkotika
Dalam konferensi pers, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menyampaikan kepada awak media bahwa dari 19 kasus tindak pidana Narkotika, telah diamankan 23 tersangka dengan barang bukti sebanyak 85,72 gram sabu dan 660 pil logo Y (Okerbaya).
“Personil Satreskoba Polres Sampang mengungkap 7 kasus di wilayah sampang kota, 4 kasus di Kecamatan Sokobanah, 3 Kasus di Kecamatan Camplong dan masing-masing 1 kasus di Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, Kecamatan Kedundung, Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates,” katanya.
Dedy Dely menyebut, dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba, sebanyak 21 tersangka pengedar atau kurir dan 2 tersangka pengguna berhasil diamankan Satreskoba Polres Sampang.
Saat di tanya tersangka yang diamankan dalam jumlah barang bukti terbanyak, Ipda Dedy Dely menyampaikan bahwa tersangka IK (49) yang beralamatkan Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan diamankan petugas karena membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 74,39 gram dengan TKP Kecamatan Sokobanah.
Sebagai informasi, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 mengambil tema “Dalam Rangka Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi selama rangkaian pentahapan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Sampang”.
MIK