Polres Tanjung Priok Amankan 60 Kg Ganja

Hukum765 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Barang bukti sebanyak 60 Kg Ganja dan 392 butir ekstasi berhasil disita Polres Tanjung Priok selama periode Oktober hingga November 2024.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan bahwa 4 tersangka dari 3 kasus berbeda berhasil ditangkap. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama dua bulan penuh, dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional,” kata AKBP Panjiyoga saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (3/12/24).

Sejumlah pengungkapan ini, ujarnya, didasarkan pada adanya laporan dari masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi. Kapolres pun memastikan akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional.

“Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

(*/II)