HukumID.co.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja (CNP) untuk melakukan pemberantasan judi online (judol). Hal ini lantaran banyak warga negara Indonesia (WNI) masih menjadi korban di industri gelap tersebut.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti. serta dari pihak Cambodia National Police (CNP) dipimpin Mayjen Pheanuk Kolkomar, Deputy Chief of Staff Cambodia National Police.
“Banyak kami dapati WNI yang bekerja pada industri judi online yang di Indonesia dilarang (Gambling Online, Scamming Online, Phising, Cracking),” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, kepada wartawan Senin (14/4/25).
Adapun pertemuan ini dihadiri juga dari pihak KBRI Phnom Penh serta International Cooperation CNP. Kegiatan ini akan berlangsung selama 7 Hari dimulai sejak 7 sampai 13 April 2025 di Phnom Penh, Poipet, Bavet dan Sihanokville Kamboja
Untung menegaskan, Polri dan Kepolisian Kamboja (CNP) punya kesamaan tujuan untuk memberantas kejahatan transnasional pada regional kawasan ASEAN di bawah payung ASEANpol dan Interpol, khususnya kejahatan dunia cyber seperti Judi Online, Scamming, Phishing dll.
“Terkait upaya pencegahan kejahatan transnasional dilakukan kesepakatan untuk saling bertukar informasi dan pencegahan kedatangan para pelaku operator serta upaya penyelamatan WNI yg menjadi korban dari industri scamming,” tutup untung









