HukumID | Jakarta – Aparat Polsek Metro Tanah Abang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau tahun 2022 dan sebuah helm RSV warna putih pada 28 Agustus 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang pelaku berinisial R (26) sebagai eksekutor pencurian dan M (39) yang bertindak sebagai penadah barang curian.
“Barang bukti berupa motor curian, helm, serta bukti transaksi uang hasil penjualan berhasil diamankan. Saat ini kedua tersangka masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Susatyo, Senin (15/9/2025).
Menurut hasil penyelidikan, tersangka R memanfaatkan sepeda motor yang ditinggalkan tanpa kunci pengaman. Motor hasil curian kemudian dijual kepada M dengan harga Rp5 juta.
Polisi mengungkapkan R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara M dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang diancam pidana penjara hingga empat tahun.
Selain mengamankan kendaraan dan helm, penyidik juga menyita surat jaminan BPKB serta bukti digital dari aplikasi media sosial yang dipakai pelaku untuk melakukan transaksi penjualan.
Kapolres menegaskan pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal serupa dan mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keamanan kendaraan mereka.








