HukumID.co.id, Jakarta – Mogok nasional akan dilakukan serikat buruh apabila hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) merupakan konstitusional.
“Kalau hasilnya memang MK membatalkan UU Cipta Kerja, maka kita akan terima dengan senang hati, dengan sukacita. Tapi kalau MK tetap memaksakan kehendak pemerintah bersama MK dalam keputusannya mengesahkan atau menyatakan konstitusional, maka kami akan tetap melakukan perlawanan dalam bentuk aksi-aksi dan dalam bentuk mogok nasional,” kata Ketua Exsco Banten Partai Buruh Tukimin saat melakukan aksi demo di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (2/10/2023).
“Kita akan melumpuhkan mesin-mesin pabrik, kita akan melumpuhkan pabrik-pabrik, dan kita akan keluar dari tempat kita bekerja untuk duduk bersama tidak melakukan kegiatan secara nasional,” tambahnya.
Tukimin menyatakan pihaknya, yakni Partai Buruh terdiri dari KSPSI AGN, KSPI, dan dari FSPMI, serta serikat buruh lainnya tidak akan menggeruduk gedung MK. Mereka akan tetap menunggu hasil putusan MK di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
“Kalau kita geruduk MK itu nggak mungkin, karena semuanya sudah dipagar beton seperti itu. Artinya kita akan tetap menunggu di sini sampai keputusan daripada MK itu sendiri keluar,” ujarnya.
Tukimin mengatakan pihaknya akan sangat kecewa apabila MK bersama pemerintah menyatakan UU Ciptaker konstitusional, “Itu adalah keputusan yang membuat kami kecewa, karena pemerintah bersama MK sudah menunjukkan kesemena-menaan mereka terhadap pekerja. Maka, kami walaupun kecewa, dengan berat hati.. Kami pasti kembali, kami akan mengatur kekuatan kami di bawah untuk bagaimana kami secepatnya melakukan mogok nasional secara serentak di seluruh Indonesia.”
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partai buruh dan elemen organisasi serikat buruh, petani dan kelas pekerja lainnya, meminta MK membatalkan atau mencabut omnimbus law UU Ciptaker.
“Dengan kata lain, karena ini uji formil dinyatakan inkonstitusional tanpa kata-kata bersalah. Berarti tidak berlaku di seluruh Indonesia terhadap isu UU cipta kerja. Bilamana hakim MK hari ini memberikan keputusan tidak sesuai harapan para buruh, maka kami akan melakukan aksi-aksi di seluruh Indonesia. Bergelombang sampai dengan dimenangkan UU cipta kerja,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers Partai Buruh hari ini.
“Dan ingat, MK harus waspada, keputusan ini diambil mendekat tahun politik. Tentu potensi konflik harus diantisipasi, tidak ada maksud kita akan kacaukan ketertiban umum, tetapi kami tidak jamin, keputusan MK yang tidak berpihak kepada kalangan buruh, petani, kelas pekerja, bisa dipastikan api ketemu bensin. Karena diiringi perjuangan kenaikan upah minimum 15%,” pungkasnya.(insan)