HukumID.co.id, Jakarta – Kasus korupsi BTS 4G Kominfo menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Yang akhirnya angkat bicara terkait dirinya dibawa-bawa dalam pusaran kasus korupsi. Uang Rp 27 miliar disebut diberikan kepada Dito dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
“Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada Juli udah klarifikasi dan memberikan keterangan,” kata Dito seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Dito kembali menegaskan dia bersikap kooperatif terkait perkara tersebut. Termasuk dalam hal ini memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.
“Ya semua proses formil sudah saya jalankan, dan kita kan nggak pernah tidak ikut kan pasti ikut karena kita yakin juga. Semua sudah disampaikan secara resmi dan formil. Kan saya hadir (kooperatif), nggak pernah tidak hadir,” jelasnya.
Dito enggan berkomentar saat ditanya soal namanya terseret di kasus tersebut bagian dari intrik politik. Dia hanya menegaskan semua hal ada risikonya.
“Ya semua harus kita hadapi, semua ada risikonya ya,” imbuhnya.
Menpora Disebut Terima Rp 27 M
Sebelumnya, dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang sebesar Rp 27 miliar diungkapkan komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.
“Ada lagi, Pak?” tanya hakim.
“Ada lagi,” jawab Irwan.
“Ada untuk nutup (kasus) juga?” tanya hakim.
“Berapa?” tanya hakim.
“Rp 27 miliar,” jawab Irwan.
Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, menurut Irwan, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.
“Siapa itu?” tanya hakim.
“Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga,” ungkap Irwan.
“Titip sama siapa?” tanya hakim.
“Yang terakhir namanya Dito,” jawab Irwan.
“Dito apa?” tanya hakim.
“Pada saat itu saya tahunya namanya Dito,” ujar Irwan.
“Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam,” timpal hakim.
“Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo,” ungkap Irwan.
Irwan juga mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar. Pertemuan itu juga bersama Resi.
“Tadi Saudara bilang Saudara ketemu tidak sama orang yang bernama Dito?” tanya hakim.
“Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak ngobrol,” kata Irwan.
Kemudian, menurut Irwan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung.
“Siapa yang menyerahkan kemarin itu pada tahap penyidikan?” tanya hakim.
“Pengacara saya, Yang Mulia,” jawab Irwan.
“Siapa nama pengacara Saudara?” tanya hakim.
“Pak Maqdir,” jawab Irwan.
“Ini uang diantar ke kantornya dia kan?”
“Iya.”
“Siapa yang nganter?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia. Menurut cerita, mereka ada orang namanya Suryo,” kata Irwan.
Selain itu, hakim bertanya soal sosok Dito yang dimaksud. Hakim juga bertanya apa kepentingan Dito dengan uang Rp 27 miliar itu.
“Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?” tanya hakim.
“Tinggi besar,” ujar Irwan.
“Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?” tanya hakim lagi.
“Iya,” ujar Irwan.
“Benar? Harus jelas,” ucap hakim.
“Iya,” ujar Irwan.
“Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini Rp 27 M?” tanya hakim.
“Untuk penyelesaian kasus,” ujar Irwan. (insan)