HukumID | Banggai – Perusahaan tambang nikel PT BPSP di Siuna mulai menggenjot komitmen lingkungan melalui program rehabilitasi mangrove. Dari total target penanaman 11 hektare di Desa Sammajatem, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, progres saat ini baru mencapai sekitar 2 hektare.
Sebelumnya, PT BPSP telah menanam mangrove seluas 3 hektare yang sudah disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai.
“Kami serius menjalankan kewajiban lingkungan. Saat ini progres berjalan, meski bertahap. Dari target 11 hektare, baru sekitar 2 hektare yang selesai ditanam,” ujar Humas PT BPSP, Budi, Kamis (21/8/2025) di lokasi jetty perusahaan.
Pernyataan ini disampaikan Budi saat kunjungan Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ke lokasi jetty perusahaan pada Kamis 21 Agustus 2025. Kunjungan legislatif tersebut untuk mengecek aktivitas pembangunan jetty PT BPSP yang kini berada dalam sorotan tajam akibat dugaan pengrusakan lingkungan.
Langkah perusahaan menanam mangrove sekilas memberi harapan bahwa industri tambang tidak hanya meninggalkan jejak galian, tetapi juga berusaha menanam walau tempatnya bukan di lokasi mangrove yang dirusak. Namun angka 2 hektare dari target 11 hektare masih menjadi pertanyaan besar, apakah langkah ini sekadar memenuhi formalitas, atau benar-benar menyentuh esensi pemulihan ekosistem?
Dalam regulasi lingkungan hidup, penanaman mangrove bukan hanya soal luas areal dan jumlah bibit yang tertanam. Yang lebih penting adalah daya hidup, keberlanjutan, dan manfaat ekologis bagi masyarakat. Pengalaman di banyak daerah menunjukkan, bibit yang ditanam tanpa pemeliharaan seringkali berakhir sebagai tunggul kering di tepi pantai.
Kritiknya justru di titik ini. Apakah program rehabilitasi mangrove oleh PT BPSP benar-benar diawasi secara ketat, atau hanya berhenti pada laporan kegiatan yang manis di atas kertas? DLH Banggai memang telah mengesahkan penanaman awal. Namun sorotan terhadap pembangunan jetty menunjukkan bahwa pekerjaan rumah perusahaan masih panjang.
Masyarakat di Sammajatem dan sekitarnya tentu berharap penanaman mangrove tidak sekadar menjadi “ritual wajib” perusahaan tambang untuk meredam kritik lingkungan, melainkan sungguh-sungguh menjadi warisan hijau yang bisa melindungi garis pantai mereka dari abrasi dan menjaga sumber daya perikanan.
Dalam konteks hukum lingkungan, tanggung jawab perusahaan tidak boleh berhenti pada angka progres. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menegaskan bahwa setiap pemegang izin usaha wajib memastikan kegiatan rehabilitasi lingkungan berjalan sesuai standar kelestarian.









