HukumID.co.id, Jakarta – Mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia Selasa (20/8/2024).
Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono juga didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono mengatakan atas nama Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI yang terus mendukung, mengawasi serta memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
“Hal itu sebagai bentuk perhatian, concern dan kepedulian terhadap institusi Kejaksaan sebagai mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan, yang diharapkan dapat mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik,” imbuh Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya hingga tahun 2023 telah berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut.
“Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya pada Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan program dukungan manajemen dan program penegakan serta pelayanan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Dijelaskan Jaksa Agung, bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Kejaksaan RI mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp16.237.600.348.000. Dari jumlah tersebut realisasi serapan anggaran mencapai 98,24% atau sebesar Rp15.952.259.596.131, bebernya.
Selain itu kata Jaksa Agung Kembali, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI per tanggal 31 Desember Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp4.444.400.167.769 atau secara persentase mencapai 350,97% dari total target Rp1.266.328.676.000, ungkapnya.
Dari jumlah tersebut ditegaskan Jaksa Agung akun realisasi pendapatan terbesar per 31 Desember 2023 adalah Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.270.410.043.584 atau secara persentase mencapai 2.607,90% dari total target Rp87.058.79, tuturnya.
Sebagai informasi tambahan kata Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja ini, Jaksa Agung juga menyampaikan penjelasan terkait Rincian Pagu Alokasi Anggaran Kejaksaan RI Per 19 Agustus 2024, yaitu sebesar Rp12.335.412.718.724, atau secara persentase mencapai 66,20% dari pagu sebesar Rp18.634.776.162.000.
“Sebagai penutup, kami ingin menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan penuh integritas dan profesionalisme guna memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ke depannya,” pungkas Jaksa Agung.
(Lian tambun)