Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan Polisi

Nasional652 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Selama 15 hari terhitung sejak tanggal 3 hingga 17 Juli 2024 Direktorat Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Nila Jaya 2024 dan berhasil menyita ratusan Kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi selanjutnya hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8/2024).

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald P Simanjuntak saat Konfersi Pers mengatakan sebanyak 164,98 kg sabu, 58 kg ganja, 17.905 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator. Barang bukti ini didapatkan dari penangkapan 480 tersangka yang terdiri dari 267 pengedar dan 213 pemakai yang telah ditahan. Barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald P Simanjuntak

“Selanjutnya, akan dimusnahkan dengan insinerator di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto,” Ucapnya.

Donal menjelaskan Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang disita dari hasil Operasi Nila Jaya 2024 dan pengungkapan kasus narkoba selama bulan Juli 2024 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jajaran.

“Total kasus berjumlah 368. Dari 50 orang target operasi yang ditentukan berhasil ditangkap 50 tersangka TO atau capaian 100 persen,” ungkap Kombes Donald.

Kemudian kata Donald barang bukti yang berhasil disita dari Operasi Nila 2024 sebanyak 183,2 kg sabu, 129,26 kg ganja, 26.308 butir ekstasi, 31.378 butir obat baya, dan 7,2 kg tembakau sintetis.

“Diamankan juga satu pucuk Revolver dan 15 butir peluru,” Imbuhnya.

Donald mengungkapkan asumsi apabila barang bukti yang diamankan ini sempat beredar, maka dapat mengancam ratusan ribu nyawa.

“Jika sampai beredar dan dikonsumsi masyarakat dapat merusak kurang lebih 958.985 orang atau jiwa,” Pungkasnya.